topmetro.news – Jajaran Sat Reskrim Polres Langkat melalui Tim Opsnal Pidum berhasil menggulung pelaku spesialis Pasal 363 alias pembobol rumah kosong (rumkos) dan kantor instansi pemerintah yang tidak memiliki penjaga malam di wilayah hukum Polres Langkat.
Hal ini dijelaskan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Mirza SIK MM, kepada topmetro.news, Kamis (6/2/2025).
Dedy Mirza menyampaikan bahwa, Rabu (5/2/2025), sekira pukul 17.15 WIB, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH MH, beserta anggota Opsnal Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga laki-laki dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Ketiga pelaku yang berhasil diciduk yakni RTGS alias Teddy (28) warga Lingkungan IX Wonosari Kelurahan Pardamaian Kecamatan Stabat, MS alias Botak (25) pekerjaan mocok-mocok warga Serapuh Cina Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dan BRN alias Bima (25) warga Jalan Proklamasi Gang Perkul Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP / B / 74 / I / 2025/ SPKT/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 05 Februari 2025.
Penangkapan ketiga pelaku spesialis rumkos dan kantor dinas tanpa penjaga ini, melakukan asli pencurian yang dilakukan pada Hari Selasa (4/2/2025), sekira pukul 02.00 hingga 04.00 WIB dinihari di Komplek Tengku Amir Hamzah Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat (Kantor UPTD PPA).
Dari ketiga pelaku, Tim Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Herman F Sinaga SH MH berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit PC merek Axioo warna hitam, 1 buah obeng, dan 1 buah tang.
Kronologis
Kasus curat ini terungkap, Selasa (4/2/2025), sekira pukul 09.00 WIB, ketika pelapor dan saksi atas nama Meyliana Beru Tarigan SSTP sedang mengikuti kegiatan di Kota Medan. Saat itu, Meyliana dihubungi oleh saksi Dewi Sri Wulandari yang memberitahukan bahwa pintu utama Kantor UPTD PPA (TKP) telah rusak.
Mendapat info tersebut, kemudian pelapor menyuruh saksi agar bersama-sama dengan petugas yang ada di kantor tersebut masuk ke dalam untuk memeriksa barang-barang inventaris yang hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar 1 buah komputer merk Axioo MYPC One Pro K5-24 (16N9), 1 unit printer Epson, dan 11 unit kursi merk Chitos/Futura yang berada di aula dan ruang KTU, telah hilang di curi. Setelah membuka CCTV terlihat dua orang terduga pelaku pencurian.
Atas kejadian tersebut Pemkab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp27.553.555 dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya
Penangkapan
Berbekal laporan yang diterima, Rabu (5/2/2025), sekira pukul 13.30 WIB, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH MH, mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasannya pelaku Teddy dan Bima akan menjual komputer ke wilayah Kota Medan tepatnya di Kantor Indihome Service Area Padang Bulan Jalan Setia Budi Pasar II No 349 Medan.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM, selanjutnya Kanit Pidum Iptu Herman beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka berhasil ditangkap di lokasi. Kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata ada pelaku lain yakni MS alias Botak yang berada di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat tepatnya di rumah pelaku Teddy.
Kemudian tim melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan benar ternyata pelaku MS alias Botak ada di rumah tersebut dan langsung diamankan.
Selanjutnya ketiga orang pelaku spesialis rumkos dan kantor dinas tanpa penjaga tersebut dibawa ke Mapolres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Verdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah kosong dan kantor dinas yang tidak ada penjaga malamnya.
reporter | Rudy Hartono